Rapel Penyesuaian Tunjangan Fungsional Guru

Posted: 17 Maret 2008 in 1

PP No. 108/2007 jelas-jelas mengamanatkan kenaikan tunjangan fungsional guru Rp 100 ribu, sehingga golongan 2 menjadi 286 ribu, gol 3 menjadi 327 ribu dan golongan 4 menjadi 389 ribu. Kemudian Peraturan Menkeu No. 173 dan 174 Tahun 2007 jelas pula menyebutkan bahwa untuk tahun 2007 dan 2008 uangnya sudah siap, bahkan sudah mengendap di kas daerah masing-masing.

Tetapi hingga hari ini di Kota Bandung, rapel untuk tahun 2007 sebesar Rp 1.200.000,- belum cair juga, apalagi untuk tahun 2008 (belum tercantum dalam daftar gaji hingga April 2008).

Kira-kira apa penyebabnya sehingga hak guru tersebut belum juga cair ? Tanyakan pada rumput yang bergoyang, atau angin yang mendesau….

Komentar
  1. rudyhilkya berkata:

    saya link ke berita ini supaya rame ….
    salam dari kalimantan

  2. Eceu berkata:

    Rapel fungsional adalah hak guru,kalau ditahan terus,kapan sampai nya?tolong segera dibereskan smuanya

  3. Kami di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, sudah terima tunjangan tenaga kependidikan, melalui Dinas P dan K, tapi dana yang dianggarkan Pemerintah Pusat tidak cukup, jumlah gurunya lebih banyak, maka jalan tengahnya dibagi rata saja, sehingga kami terima sebesar Rp. 785.166,- untuk 5 triwulan, sejak bulan Januari 2007 s.d. Maret 2007. Padahal kalau berdasarkan PP No. 108 tahun 2007, perbulannya Rp. 100.000,- sehinga yang seharusnya kami terima 15 bulan x Rp. 100.000,- = Rp. 1.500.000,- Dana yang dialokasikan di dalam Peraturan Menkeu, tidak cukup.
    Bagaimana tanggapan pemerintah pusat yaitu Menkeu, yang memberikan Dana tunjangan tenaga kependidikan, kalau kurang kami harus mengadu ke mana atau solusinya bagaimana, karena kami sudah bicara dengan pihak Dinas P dan K kab. jayawijaya, mereka katakan Dana tidak cukup, makanya pemerintah jangan terlalu mimpi untuk mensejahterakan guru, kalau tidak serius untuk menyediakan dana yang memadai. Jadi untuk bapak di Bandung, bersabarlah, karena guru itu selalu dianak tirikan kalau kita bandingkan dengan pegawai yang lain dan ini bukan salah pemerintah daerah,tapi pemerintah pusat yang buat peraturan, tapi dananya belum disiapkan.

  4. mudah2an cepat keluar tunjangan gurunya ….amiin

  5. solikhin berkata:

    kami di jakarta sampai saat ini juga belum menerima

  6. Iskandar berkata:

    Memang ini nasib jadi guru, di Indonesia serba di anak tirikan :
    Tuntunan negara selalu:
    1. Pendidikan bermutu, bermutu, bermutu, tapi guru selalu di nomor 100 kan, inilah bangsa yanglangnat, karena tanpa guru anda-anda yang mengabil keputusan seperti itu gak ada a-apanya.
    2. Coba anda menjadi yang duduk di DPR, DPRD, Bupayi Hingga Presiden too, jadi guru di SD yang daerah terpencil selama satu bulan aja, gimana nasibnya.
    3. Coba anda bandingkan di negara jepang, gimana Bupati/ Wali kota hingga presiden menghargai guru, bukan menghinanya.
    4. Karena di tuntut mutu, maka peringkat di sekolah SLTA yang mau jadi guru hanya peringkat 20 ke atas aja, kalau tidak percaya survei, jangan hanya bisa mersurvei Pilkada, pemilu aja, coba survei masing-masing di sekolah unggulan hingga sekolah berskala internasional di indonesia siswa yang mau jadi guru.

  7. ahmad julia berkata:

    Kami di kabupaten Bogor sampai saat ini belum menerima Rapel Fungsional dan rapel kenaikan gaji itu, kira-kira apa pemyebabnya, karena itu sudah diumumkan oleh yang berwenang! mestinya dijelaskan keterlambatannya hingga kami tidak menunggu tanpa batas hanya harapan saja!mohon penjelasan dari yang instansi berwenang!

  8. yanuar berkata:

    Pemerintah jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi dan golongannya saja. Pikirkan kami para guru yang lapar karena gaji kami yang kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Bagaimana bangsa ini mau maju apabila dalam membimbing generasi penerus perut kami dalam keadaan lapaaar.. , jangan ditahan terus rapel tunjangannya..

  9. Jaenudin berkata:

    Gìmana nich katanya fungsional cair juni 2008,aku usulin kpd pemerintah agar merealisasikannya…….?

  10. Jaenudin berkata:

    Ass….Tolg bpk SBY dan JK agar bs membantu guru2 swasta yg selalu di anaktirikan,wass….

  11. SUGITO berkata:

    selama ini kita selalu mengalah

  12. Sungkowotitis WH berkata:

    Salam kepada teman2 senasib dan seperjuangan …

    Takdir seorang guru memang untuk senantiasa berjuang. Berjuang untuk bisa hidup, berjuang untuk bisa memberi nafkah anak-istri, sampai2 untuk mendapatkan tambahan tunjangan guru – juga harus berjuang … menunggu, kalau sudah ada uang nanti kita akan diposisikan sebagai orang yang diberi … .

    thank’s, tetap semangat.

  13. tatang sutisna berkata:

    mengajar itu capek jadi kalau fungsionalnya terhambat jadi capeek deeeeeeeeeeeh mana kalau hujan bueceeek, ga ada ojeeeek, jalan kaki deeeh. jadi khususnya kepada diknas pendidikan mohon belas kasihannya, saya harap fungsional akan cair di bulan agustus ini.

  14. Anies berkata:

    Untuk koreksi pelayanan proses pengurusan Bank untuk aplikasi lebih baik di tahun 2007 (menggunakan jasa Bank Mandiri), lebih efektif dan cepat. Mewakili teman-teman kami berharap kebijakan pemerintah daerah untuk melancarkan tunjangan fungsional guru yang seharusnya diterimakan. Kami sudah menandatangani SPJ dan aplikasi pembukaan rekening baru di Bank BRI. Konfirmasi pihak Bank BRI paling lambat tgl 7 Juli buku sudah jadi, tetapi kenyataannya belum dan menunggu konfirmasi dari DIKNAS setempat sesuai kecamatan masing-masing. Lha….sampai hari ini kami belum dikonfirmasi kapan tunjangannya akan cair….??? Masihkan hal seperti ini dipersulit dan terulang lagi… nasib guru untuk mendapat tunjangan fungsional sama seperti pengambilan BLT, masa begitu sih…!!! Maaf, bukan kami tidak puas, tetapi perlu perhatian lebih untuk memperlancar dan tidak terjadi pungli tambahan dari Diknas Kecamatan. Terimakasih atas perhatian dari pihak-pihak yang terkait. Wasallam.

  15. rini berkata:

    kami guru-guru di kab blitar juga blm terima rapelan,mg2 bpk bupati segera insaf kalau tanpa guru beliau tdk akan dapat jadi bupati

  16. aros berkata:

    Klo pemerintah suka baca g yach ? komen kita disini hihihi

  17. Kamil berkata:

    saya tidak mengerti dalam penyeleksian penerima tunjangan fungsional untuk Guru Honor Kab. Bogor, saya sudah mengabdi 5tahun sudah 3 semester ini belum mendapat Tunjangan Fungsional yang katanya sebesar Rp. 1.200.000/semester. yang lebih membuat saya tidak mengerti di sekolah lain yang masa kerjanya di bawah saya, 5 orang mendapat dlm satu sekolah. sedangkan di sekolah saya tidak ada satupun . mohon kepada tim seleksi penerima tunjangan fungsional lebih bijaksana dalam menyeleksi penerima tunjangan fungsional, coba dipertimbangkan masa kerja guru yang telah mengabdi lebih lama diutamakan dibanding dengan guru yang baru. terima kasih.

  18. biel berkata:

    kapan dong cairnya?

  19. robby berkata:

    apa ada yang bisa menjelaskan prosedur, mekanisme pembayaran tunjangan fungsional guru untuk daerah kab/kota. apakah masalah yang terjadi pada tingkat pusat atau daerah agar tidak terjadi saling tuding dan curiga antara masyarakat dan pemerintah

  20. MUSTAR berkata:

    UNTUK SEJAWAT GURU SE ANTERO NUSANTARA, PENDIDIKAN DI NEGERI INI TIDAK AKAN BERES SELAMA DIURUS OLEH ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMAHAMI PENDIDIKAN. TERLEBIH KETIKA PENDIDIKAN HANYA DIJADIKAN JARGON POLITIK OLEH PARA POLI TIKUS-TIKUS DARI MULAI DARI SENAYAN SAMPAI POS RONDA DI KAMPUNG-KAMPUNG.

  21. Retno W Surjosatyo berkata:

    HAK AZAZI MANUSIA di Indonesia memang belum berlaku , jadi kita-kita yang punya profesi guru harus cerdas mencari tambahan dan yang elegan, pasti dan yakin ada hasilnya, daripada ngomel trus ya kan, kan aja deh

  22. Suryani berkata:

    kenapa pembagian fungsional guru prosesnya dipersulit dan tidak merata?

  23. Andriy berkata:

    emang dah nasib kali..
    mu gimana lagi..

  24. ndawir berkata:

    ok…jadi mau gaji berapa yang diinginkan….?? saya setuju gj guru professional di naikan berapapun…tp yang ga professional ya jangan ikut nuntut juga dong berprestasi dulu baru minta penghargaan….

    dalam satu instansi sekolah cuma 20% guru yang masuk dalam kategori professional..sisanya biasa aja…nah 20% ini yang berhak…sisanya blm berhak jd jangan dikasih dulu klo dikasih apa ga malu mereka makan yg bukan hak-nya

    klo diluar negeri dapat perhatian ya karena mereka profesional betul…..tanyakan pada diri anda-anda sekalian apa memang anda professional….?? maaf bukannya apa apa saya juga seorang guru….udahlah kita syukuri aja apa yang kita dapat sekarang…toh udah lebih baik daripada jaman dulu jaman nenek moyang bapak dan ibu saya juga guru

Tinggalkan Balasan ke Andriy Batalkan balasan